Asyik Joget Seorang Wanita Meninggal Dipesta Hajatan

Asyik Berjoget Seorang Wanita Meninggal di Pesta Hajatan gosipbintang.com - Viral! Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan asyik berjoget mengikuti alunan musik remix dari organ tunggal, tiba-tiba kejang dan meninggal dunia. Dari unggahan akun Instagram@txt.viral, wanita tersebut akrab dipanggil Cinderella (nama sebenarnya belum diketahui, red). Hal itu diketahui dari ucapan turut berduka cita yang berbunyi " Kami keluargp besar budak talang ratu turut berduka cita atas perginyo Cinderella @rizka,anisa14", Kamis (8/2/2024). Dalam video yang diunggah, Cinderella asyik berjoget menghadap kepada seorang lelaki berambut pirang bertubuh gemuk yang duduk diatas sebuah kursi. Diduga lelaki tersebut adalah kekasihnya. Saat asyik berjoget, Cinderella kemudian ambruk dan kejang-kejang. Dari video tersebut, terlihat dari mulut sang wanita mengeluarkan busa berwarna putih. Warga bersama teman korban mencoba memberikan pertolongan. Naas, nyawanya tak tertolong, Cinderella pun meninggal dunia di tempat. Kuat dugaan ia mengkonsumsi semacam obat terlarang dan mengalami over dosis (OD). Akun tersebut menuliskan, "Tubuhnya yang tiba-tiba tumbang sempat diangkat oleh beberapa pria." Hingga Kamis (8/2/2024), video tersebut viral dan telah ditonton ratusan ribu kali dengan ribuan ragam komentar dari warganet. Kronologi dan Identitas di Rahasiakan Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Putra Rosa, memberikan penjelasan terkait video tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa seorang perempuan meninggal dunia saat acara organ tunggal di Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurutnya, identitas perempuan tersebut masih dirahasiakan, dan ia meninggal dalam acara organ tunggal yang berlangsung pada Minggu (4/2/2024). "Iya, ada wanita yang meninggal diduga karena overdosis," ujarnya, Kamis (8/2/2024). Ferly menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara itu, perempuan yang meninggal berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik acara organ tunggal dan kepala desa, mengungkapkan bahwa tidak ada orang di sana yang mengenali korban. "Perempuan tersebut mengalami kejang kejang di tempat acara organ tunggal. Kemudian dibawa oleh orang yang belum diketahui (identitasnya) menuju rumah sakit dan meninggal dunia," jelas Ferly. Keluarga menolak diusut Lebih jauh lagi, Ferly mengungkapkan bahwa keluarga perempuan tersebut menolak dilanjutkannya pemeriksaan kematian korban. Ketika jenazah korban masih berada di rumah sakit, keluarga juga menolak dilakukan visum atau autopsi. "Mereka bersikeras untuk segera membawa jenazah untuk dikebumikan," ujarnya. Ferly menjelaskan bahwa keluarga korban memang datang ke Polsek Banyuasin. Namun, sebelum petugas Polsek tiba di rumah sakit, ibu korban sudah membawa pulang jenazah anaknya untuk dimakamkan. Meskipun begitu, Ferly memastikan bahwa pihak kepolisian tetap akan melanjutkan pemeriksaan terkait kejadian ini. Mereka telah memeriksa beberapa saksi dan mencari orang yang pertama kali membawa korban ke rumah sakit. "Kami sedang dalam proses menuju rumah korban dan memeriksa saksi-saksi. Kami akan terus menyelidiki," katanya. Sementara itu, Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memainkan musik remix pada acara hajatan. Larangan musik remix di hajatan Ferly mengimbau masyarakat agar tidak memutar musik remix atau house musik saat mengadakan hajatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Larangan ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumatera Selatan. Menurutnya, kepolisian Sumatera Selatan telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui Polsek, Babinkamtibmas, dan kepala desa di Banyuasin. "Ada sanksi pidana, yaitu hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Ini berlaku jika tetap melaksanakan house musik atau musik remix," tegas Ferly Rosa Putra, seperti yang dikutip dari situs Humas Polri (8/2/2024). Pihak kami juga mengingatkan pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan memutar house musik atau musik remix. Alasan kami adalah karena aliran musik tersebut dapat memicu tindakan buruk saat diputar di acara hajatan atau pesta pernikahan. Selain itu, juga dapat menyebabkan keributan antara tamu undangan saat musik dimainkan. "Jika tetap tidak mematuhi himbauan yang telah kami berikan, sanksi pidana akan menanti dan kami akan menyita peralatan organ tunggal. Anda masih diperbolehkan menggunakan organ tunggal, namun tidak boleh memainkan musik remix," tegasnya.**

gosipbintang.com – Viral! Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan asyik berjoget mengikuti alunan musik remix dari organ tunggal, tiba-tiba kejang dan meninggal dunia.

Dari unggahan akun Instagram@txt.viral, wanita tersebut akrab dipanggil Cinderella (nama sebenarnya belum diketahui, red). Hal itu diketahui dari ucapan turut berduka cita yang berbunyi ” Kami keluargp besar budak talang ratu turut berduka cita atas perginyo Cinderella @rizka,anisa14″, Kamis (8/2/2024).

Dalam video yang diunggah, Cinderella asyik berjoget menghadap kepada seorang lelaki berambut pirang bertubuh gemuk yang duduk diatas sebuah kursi. Diduga lelaki tersebut adalah kekasihnya.

Saat asyik berjoget, Cinderella kemudian ambruk dan kejang-kejang. Dari video tersebut, terlihat dari mulut sang wanita mengeluarkan busa berwarna putih.

Warga bersama teman korban mencoba memberikan pertolongan. Naas, nyawanya tak tertolong, Cinderella pun meninggal dunia di tempat.

Kuat dugaan ia mengkonsumsi semacam obat terlarang dan mengalami over dosis (OD).  Akun tersebut menuliskan, “Tubuhnya yang tiba-tiba tumbang sempat diangkat oleh beberapa pria.”

Hingga Kamis (8/2/2024), video tersebut viral dan telah ditonton ratusan ribu kali dengan ribuan ragam komentar dari warganet.

Kronologi dan Identitas di Rahasiakan

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Putra Rosa, memberikan penjelasan terkait video tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa seorang perempuan meninggal dunia saat acara organ tunggal di Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Kronologi dan Identitas Korban Kecelakaan Tragis Bus PO Handoyo di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat

Menurutnya, identitas perempuan tersebut masih dirahasiakan, dan ia meninggal dalam acara organ tunggal yang berlangsung pada Minggu (4/2/2024).

“Iya, ada wanita yang meninggal diduga karena overdosis,” ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Ferly menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara itu, perempuan yang meninggal berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik acara organ tunggal dan kepala desa, mengungkapkan bahwa tidak ada orang di sana yang mengenali korban.

“Perempuan tersebut mengalami kejang kejang di tempat acara organ tunggal. Kemudian dibawa oleh orang yang belum diketahui (identitasnya) menuju rumah sakit dan meninggal dunia,” jelas Ferly.

Keluarga menolak diusut

Lebih jauh lagi, Ferly mengungkapkan bahwa keluarga perempuan tersebut menolak dilanjutkannya pemeriksaan kematian korban. Ketika jenazah korban masih berada di rumah sakit, keluarga juga menolak dilakukan visum atau autopsi.

“Mereka bersikeras untuk segera membawa jenazah untuk dikebumikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gempa Bumi Mengguncang Sumedang, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

Ferly menjelaskan bahwa keluarga korban memang datang ke Polsek Banyuasin. Namun, sebelum petugas Polsek tiba di rumah sakit, ibu korban sudah membawa pulang jenazah anaknya untuk dimakamkan.

Meskipun begitu, Ferly memastikan bahwa pihak kepolisian tetap akan melanjutkan pemeriksaan terkait kejadian ini. Mereka telah memeriksa beberapa saksi dan mencari orang yang pertama kali membawa korban ke rumah sakit.

“Kami sedang dalam proses menuju rumah korban dan memeriksa saksi-saksi. Kami akan terus menyelidiki,” katanya.

Sementara itu, Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memainkan musik remix pada acara hajatan.

Larangan musik remix di hajatan

Ferly mengimbau masyarakat agar tidak memutar musik remix atau house musik saat mengadakan hajatan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Larangan ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumatera Selatan.

Menurutnya, kepolisian Sumatera Selatan telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui Polsek, Babinkamtibmas, dan kepala desa di Banyuasin.

“Ada sanksi pidana, yaitu hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Ini berlaku jika tetap melaksanakan house musik atau musik remix,” tegas Ferly Rosa Putra, seperti yang dikutip dari situs Humas Polri (8/2/2024).

BACA JUGA:  Cara Download Lagu MP3 Gratis dan Aman di Tahun 2023 Melalui Gudang Lagu Legal

Pihak kami juga mengingatkan pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan memutar house musik atau musik remix. Alasan kami adalah karena aliran musik tersebut dapat memicu tindakan buruk saat diputar di acara hajatan atau pesta pernikahan. Selain itu, juga dapat menyebabkan keributan antara tamu undangan saat musik dimainkan.

“Jika tetap tidak mematuhi himbauan yang telah kami berikan, sanksi pidana akan menanti dan kami akan menyita peralatan organ tunggal. Anda masih diperbolehkan menggunakan organ tunggal, namun tidak boleh memainkan musik remix,” tegasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *