Ragam  

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang, Nasdem Ajukan Penangguhan Penahanan

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang, Nasdem Ajukan Penangguhan Penahanan

gosipbintang.com – Indra Charismiadji, Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Nasdem Ajukan Penangguhan Penahanan terhadap Indra Charismiadji.

Penetapan tersangka terhadap Indra Charismiadji atas kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Indra Charismiadji di tahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Menurut Kejari Jaktim, Indra Charismiadji di duga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU antara bulan Januari 2019 hingga Desember 2019. Dia di duga melakukan hal tersebut bersama dengan tersangka lainnya, yaitu Ike.

“Dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019,” tulis Kejari Jaktim.

BACA JUGA:  Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dikaitkan dengan Tambang 'Blok Medan', Begini Penjelasan Pratikno

Selain itu, Kejari Jaktim juga menyatakan bahwa Indra dan Ike melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Akibat dari tindak pidana ini, kerugian yang di timbulkan mencapai miliaran rupiah.

Indra Charismiadji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang. Dia akan berada di dalam tahanan hingga tanggal 15 Januari 2024.

Dengan demikian, Indra Charismiadji akan merayakan tahun baru di dalam rutan.

Nasdem Ajukan Penangguhan Penahanan terhadap Indra Charismiadji

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum NasDem, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji, Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), yang di tahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Jika Diberi Amanat oleh Masyarakat Jadi Bupati Purwakarta, Om Zein: Purwakarta Harus Istimewa

Sahroni telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Sahroni menyampaikan empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat Indra, yaitu memastikan Indra tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Sahroni juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja. Ia menegaskan bahwa surat jaminan ini di buat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

BACA JUGA:  Survei Terbaru: Pasangan Prabowo-Gibran Mendapatkan Dukungan Terbesar dari Pemilih Usia Muda di Pilpres 2024

Sebelumnya, Indra di tahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU. Indra juga merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *