gosipbintang.com – Budi Said, crazy rich asal Surabaya, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa bukti dalam kasus tersebut.
“Hari ini kami meningkatkan status Budi Said menjadi tersangka dan selanjutnya kami akan melakukan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
Seperti diketahui, kasus ini terjadi dari Maret 2018 hingga November 2018. Tersangka Budi Said bersama dengan EA, AP, EK, dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat.
Mereka memanipulasi transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih ada diskon dari BUMN emas tersebut.
“Untuk menyembunyikan transaksi ini, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan oleh Antam. Dengan demikian pihak Antam tidak dapat mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” papar Kuntadi.
Akibat perbedaan harga tersebut, para pelaku kemudian membuat surat palsu yang menyatakan bahwa transaksi telah di lakukan dan Antam telah menyerahkan logam mulia.
“Akibatnya, jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan yang diterima oleh Antam memiliki selisih yang cukup besar. Padahal saat itu Antam tidak memberikan diskon,” jelas Kuntadi.****