Lima Tersangka Kasus Pembuatan Film Dewasa di Jakarta Selatan Ditahan, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Kasus Pembuatan Film Dewasa di Jakarta Selatan Ditahan, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

gosipbintang.com – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses penyusunan berkas terhadap lima tersangka dalam kasus pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah di serahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

“Dokumen perkara telah di tetapkan sebagai P21 pada tanggal 28 November 2023. Dan saat ini para tersangka telah di serahkan kepada Jaksa,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (14/12/2023).

“Untuk berkas lima tersangka, kita tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Budi Said, Crazy Rich Asal Surabaya dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Ade menjelaskan bahwa empat tersangka laki-laki dengan inisial I, JAAS, AIS, dan AT saat ini telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sementara tersangka perempuan dengan inisial SE di tahan di Rutan Pondok Bambu.

Di ketahui bahwa kelima tersangka dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE telah di tahan sejak tanggal 19 November 2023.

Mereka terdiri dari produser, pemilik situs web berlangganan konten porno, editor, kameramen, dan para pemeran.

Ade Safri menyatakan bahwa adegan dalam film dewasa ini juga melibatkan artis, selebgram, dan model foto.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Kasus Pemalsuan Plat Nomor DPR, Satu Diantaranya Oknum Pengacara

Para tersangka di jerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *