Pelaku Pencabulan 9 Anak SD Berhasil Diringkus Unit PPA Polres Purwakarta di Rest Area KM 62

Pelaku Pencabulan 9 Anak SD Berhasil Diringkus Unit PPA Polres Purwakarta di Rest Area KM 62
Pelaku Pencabulan 9 Anak SD Berhasil Diringkus Unit PPA Polres Purwakarta di Rest Area KM 62/ Foto: Humas Polres Purwakarta

gosipbintang.com – Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap 9 anak SD di Purwakarta. Pelaku AD alias Mahmud (32) warga Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta diringkus di rest area KM 62 B Tol Japek, Minggu (7/7/2024).

AD merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA:  Kejadian Ambruk Gedung Kantor Baru Baim Wong dan Paula Verhoeven: Viral di Media Sosial

Korban dari kejadian ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menyatakan bahwa pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga Maret 2024.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Arwin, Senin, (8/7/2024).

BACA JUGA:  5 Fakta Menarik tentang Kasus R, Ibu Muda yang Terjebak dalam Perintah Mengerikan Untuk Melecehkan Anak Kandungnya

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta segera menangkap pelaku.

Korban Diimingi uang dan Main PS Gratis

Arwin menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus untuk memuaskan nafsunya. Pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu dan bermain playstation (PS) gratis.

Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan memberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak,” jelas Arwin.

BACA JUGA:  Melalui Proses Panjang dan Pertimbangan Matang, Ini Alasan Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni

Arwin menambahkan, sampai saat ini ada sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun.

“Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapannya.

BACA JUGA:  Demi dapat Bantuan Beras Pemerintah, Ribuan Warga Purwakarta Rela Antri dan Panas-panasan

Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *