Ragam  

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Tidak Ada Masalah bagi Seorang Presiden Mendukung salah satu Paslon

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Tidak Ada Masalah bagi Seorang Presiden Mendukung salah satu Paslon
Yusril Ihza Mahendra/ Foto: Net

gosipbintang.com – Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye sama sekali tidak salah.

Yusril menyatakan bahwa tidak ada masalah bagi seorang presiden untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

“Peraturan saat ini tidak melarang hal tersebut, oleh karena itu Jokowi tidak salah jika ia mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan mendukung,” ujar Yusril dalam keterangannya, pada hari Rabu (24/1/2024).

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden (wapres) diperbolehkan untuk berkampanye.

Mengacu pada Pasal 280 UU Pemilu, pejabat negara yang dilarang berkampanye antara lain adalah ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Kampanye Akbar Prabowo-Gibran "Rapat Santri Milenial Banten" di hadiri Caleg PKB, Relawan AMIN dan Pendukung Ganjar-Mahfud

Yusril kemudian menekankan bahwa presiden, wapres, dan para menteri tidak termasuk dalam kategori pejabat negara yang di larang berkampanye.

“Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu dengan jelas menyatakan: ‘Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye’. Pasal 281 UU tersebut mengatur persyaratan bagi pejabat negara dan Presiden serta Wakil Presiden yang akan berkampanye, di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya.

Menurut Yusril, Presiden dan Wakil Presiden di perbolehkan untuk berkampanye, baik untuk mempromosikan diri sendiri sebagai petahana maupun untuk mendukung orang lain.

Dia juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Presiden yang akan berkampanye. Pasal-pasal tersebut juga mengatur tentang pengamanan dan fasilitas kesehatan bagi Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye. Ketentuan lebih lanjut mengenai kampanye Presiden dan Wakil Presiden di atur oleh Peraturan KPU,” kata Yusril.

BACA JUGA:  Terkait Tuduhan Manipulasi Penghitungan Suara 2024, KPU Unggah Formulir Model C1-Plano dan Masyarakat bisa Pantau

Bagaimana dengan keberpihakan Presiden? Yusril menjelaskan bahwa jika Presiden berkampanye, maka dia di perbolehkan untuk berpihak. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dapat mengkampanyekan satu pasangan calon, namun tidak berpihak kepada pasangan calon tersebut.

“Undang-undang kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut. Sistem yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, serta jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang maksimal dua periode sebagaimana di atur oleh UUD 45,” jelas Yusril.

“Keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak dapat di bandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. Pada waktu itu, kita menganut sistem parlementer. Sebagai kepala negara, Bung Karno harus berdiri di atas semua golongan. Bung Karno tidak memiliki tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan yang ada pada Perdana Menteri Burhanudin Harahap saat itu. Wakil Presiden Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Tanggapi Pertanyaan Ibu - Ibu Tentang Harga Cabai dan Komoditas

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang Presiden di perbolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *