Penting! Cek DPT Online Pemilu 2024 dengan Praktis Lewat HP Anda, Berikut Caranya

Penting! Cek DPT Online Pemilu 2024 dengan Praktis Lewat HP Anda, Berikut Caranya
Penting! Cek DPT Online Pemilu 2024 dengan Praktis Lewat HP Anda, Berikut Caranya/ Sumber: KPU

gosipbintang.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Nah! Bagi anda yang ingin menggunakan hak pilih, penting untuk memeriksa status Anda sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Kali ini kami akan berbagi cara cek DPT Online Pemilu 2024 Melalui HP (handphone).

Sekedar informasi, DPT merupakan daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu.

DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024.

Untuk memeriksa status DPT, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor KPU, kelurahan, atau kecamatan. Anda dapat melakukannya secara online melalui HP.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Tidak Ada Masalah bagi Seorang Presiden Mendukung salah satu Paslon

Link DPT Online Pemilu 2024

Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, Anda dapat memeriksanya di alamat berikut:

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP

Berikut adalah cara memeriksa DPT online Pemilu 2024 menggunakan HP:

1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
2. Buka aplikasi browser di HP.
3. Masukkan alamat situs berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id.
4. Akan muncul tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
5. Isikan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, lalu klik tombol “Pencarian”.
6. Jika Anda telah terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti. Jika Anda belum terdaftar, maka akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan”.
7. Jika Anda menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

BACA JUGA:  Viral! Pengantin Dapat Kado Pernikahan Mobil Pajero Sport dan Satu Hektar Kebun Sawit

Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, ia tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Namun bila anda tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka anda hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB.

Lebih lanjut, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *