Ragam  

Peluang Kaesang Pangarep Maju dalam Pilkada 2024, Begini Tanggapan Zulkifli Hasan

Peluang Kaesang Pangarep Maju dalam Pilkada 2024, Begini Tanggapan Zulkifli Hasan
Peluang Kaesang Pangarep Maju dalam Pilkada 2024, Begini Tanggapan Zulkifli Hasan/ Foto: Net

Gosip Bintang – Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan tanggapannya mengenai peluang Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah.

Zulhas menyatakan bahwa tidak masalah jika Kaesang ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai dampak dari putusan MA tersebut.

Menurutnya, fenomena tersebut adalah hal yang biasa dalam politik. “Jika ketua umum partai, seperti Mas Kaesang, ingin maju dalam kontestasi politik apapun, memang begitulah politik,” ujar Zulhas di Markas BM PAN, Depok, pada hari Jumat (31/5).

BACA JUGA:  Hadirkan 2 Band Papan Atas di Acara Launching Jingle dan Maskot Pilkada Purwakarta, KPU Lukai Hati Rakyat

Lebih lanjut, Zulhas menyebut bahwa Kaesang, yang juga merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo, saat ini menjabat sebagai ketua umum partai dan seharusnya berjuang untuk mendapatkan jabatan di ranah legislatif atau eksekutif.

“Jika seseorang menjabat sebagai ketua umum partai, maka dia harus berjuang untuk menjadi bupati, gubernur, wakil presiden, atau presiden. Perjuangan politik terdiri dari dua bidang, yaitu eksekutif dan legislatif,” tambahnya.

“Jika seseorang tidak ingin berjuang di bidang tersebut, maka sebaiknya jangan berjuang di bidang politik. Dia bisa menjadi ketua umum organisasi masyarakat (ormas), seperti ormas Islam atau ormas lainnya,” lanjut Zulhas.

BACA JUGA:  Banner Para Calon Bupati Purwakarta Dipasang di Pohon-Pohon, Diduga Langgar Perda No 5 Tahun 2022

Putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Putusan tersebut telah di publikasikan di situs resmi MA.

Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan yang sebelumnya menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun sejak  penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *