Polda DIY Ungkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pasangan Suami-Istri di Sleman

Polda DIY Ungkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pasangan Suami-Istri di Sleman
Polda DIY Ungkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pasangan Suami-Istri di Sleman/ Sumber Foto: Republika

gosipbintang.com – Pasangan suami-istri berinisial MSE dan AA mengalami penyekapan selama 2 bulan di Sleman. Tak cuma itu, pasutri tersebut mengalami penganiayaan dengan menggunakan sarung tinju oleh para pelaku kejahatan.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengungkap kasus ini yang melibatkan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah indekos eksklusif di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriadi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, pada hari Rabu (7/2/2024) menjelaskan bahwa kasus penyekapan ini terjadi selama dua bulan dan dipicu oleh masalah utang dalam bisnis jual beli mobil.

“Peristiwa penyekapan ini terjadi mulai tanggal 12 Oktober hingga 10 Desember 2023,” ujar Endriadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka penyekapan, yaitu MSH alias JD (43) sebagai otak penyekapan, MM alias MY (41) yang merupakan istri dari MSH, YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (36).

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Taurus 01 – 07 Januari 2024: Kejutan dan Kesejahteraan Menanti di Awal Tahun

Endriadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama bisnis jual beli mobil antara tersangka MSH dengan korban berinisial MSE pada bulan Juli 2023, di mana tersangka MSH telah berinvestasi sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, sejak bulan Agustus 2023, korban tidak memberikan keuntungan kepada tersangka dari bisnis tersebut.

Kemudian, pada tanggal 12 Oktober 2023, tersangka MSH memerintahkan tersangka YR dan AS untuk mendatangi rumah korban MSE. Mereka memaksa mengambil barang-barang milik korban, seperti sertifikat, perhiasan, Kartu Keluarga, KTP, dan kunci mobil.

Barang-barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang dalam bisnis tersebut.

Disekap Dirumah Indekos

Setelah barang-barang tersebut diserahkan, korban MSE beserta istrinya, yang berinisial AA, kemudian dibawa pelaku ke rumah indekos eksklusif milik tersangka MSH dengan menggunakan mobil.

Setibanya di lokasi, korban MSE dan AA disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruang pantri dan kamar indekos nomor 22.

Menurut pernyataan Endriadi, korban-korban tersebut dimasukkan ke dalam ruangan dan dikunci dari luar.

BACA JUGA:  Video Viral Wanita Mengenakan Seragam Pemprov Banten Meremas Bagian Vital di Dadanya

Oleh tersangka, kunci kemudian diserahkan kepada saksi bernama A, yang merupakan seorang karyawan di tempat tersebut.

Selama masa penyekapan tersebut, kedua korban diduga mengalami kekerasan fisik.

Bahkan, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual selama disekap.

Selain menjadi dalang di balik penyekapan ini, Endriadi juga menyebutkan bahwa tersangka MSH diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan sarung tinju.

Ia juga memerintahkan korban AA untuk melakukan tindakan seksual dengan korban MSE sambil mulutnya penuh dengan sambal.

Disiram Air Panas

Tersangka MM, yang merupakan istri dari tersangka MSH, juga diduga terlibat dalam penganiayaan ini dengan menyiramkan air panas ke punggung korban dan memukul korban menggunakan sarung tinju.

Sementara itu, tersangka ARD alias RK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menggunakan balsem dan merekam kejadian tersebut.

Endriadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang di wilayah lain yang kemudian dibebaskan. Setelah dibebaskan, korban melaporkan kejadian ini ke Polda DIY.

BACA JUGA:  Peran dan Tanggung Jawab Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal oleh pihak kepolisian. Pasal yang disangkakan mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *