Polda Jabar Amankan Barang Bukti dan Satu Paperbag dari Rumah Pegi alias Perong Tersangka Pembunuh Vina

Polda Jabar Amankan Barang Bukti dan Satu Paperbag dari Rumah Pegi alias Perong Tersangka Pembunuh Vina
Polda Jabar Amankan Barang Bukti dan Satu Paperbag dari Rumah Pegi alias Perong Tersangka Pembunuh Vina/ Foto: Instagram

Gosip Bintang – Rabu (22/5/2024), Pegi Setiawan alias Perong, salah satu dari terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina. Eky alias Pegi berhasil ditangkap aparat kepolisian Polda Jabar.

Untuk melakukan pendalaman kasus pembunuhan Vina yang menghebohkan tersebut, Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah Pegi Setiawan yang terletak di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari keterngan warga setempat terungkap bahwa Eky atau Pegi Setiawan merupakan anak sulung dari empat bersaudara. Pegi Setiawan diketahui saat ini tinggal di rumah neneknya.

“Dia tinggal di sini sama ibu dan 3 adiknya disini. Dan ini rumah neneknya,” kata warga.

Masih menurut warga, Pegi Setiawan kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.

Masih menurut warga, Pegi Setiawan baru saja pergi ke Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan bersama ayahnya, kurang dari satu minggu yang lalu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada kejadian jasad Vina ditemukan tergeletak di jalan layang Desa Kepompongan pada 27 Agustus 2016 silam.

Dan pada saat kejadian, Eky alias Pegi Setiawan, posisinya memang tidak ada di Cirebon. Ia bekerja jadi kuli bangunan.

BACA JUGA:  Viral! Pengantin Dapat Kado Pernikahan Mobil Pajero Sport dan Satu Hektar Kebun Sawit

“Sebelum mayat Vina ditemukan, Pegi emang udah nggak ada di Cirebon. Ia kerja sebagai kuli bangunan,” jelas warga tersebut.

Usai melakukan penangkapan terhadap Pegi. Sejumlah anggota kepolisian dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di tempat tinggal Pegi Setiawan sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan menyampaikan, bahwa penggeledahan tersebut merupakan prosedur di dalam proses penyidikan.

“Tujuan penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti-bukti untuk membantu proses penyidikan yang sedang ditangani, kata Eko sebagaimana dilansir detik.com.

Dalam upaya mencari bukti-bukti tersebut, pihak yang berwenang memerlukan waktu selama 3 jam untuk melakukan penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan.

“Penggeledahan ini dilakukan mulai pukul 13.30 hingga 16.30, sehingga memakan waktu selama 3 jam,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai barang-barang apa saja yang berhasil diamankan dari kediaman Pegi Setiawan, pihak yang berwenang enggan memberikan informasi secara rinci mengenai hal tersebut.

“Karena ini merupakan bagian dari penyelidikan, kami mohon maaf belum dapat memberikan informasi secara detail. Tentunya, ketika perkembangan penyelidikan ini dapat disampaikan kepada publik, pihak yang bertanggung jawab dalam bidang humas akan menyampaikannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Video Viral! Pria Tanpa Baju Berguling-guling di Tumpukan Beras Bulog, Picu Kemarahan Netizen

Berdasarkan pantauan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke dalam wadah yang dibawa oleh petugas kepolisian, serta satu paperbag dari kediaman Pegi Setiawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan telah mengonfirmasi bahwa Pergi telah ditangkap di Bandung pada malam sebelumnya. Saat ini, dia telah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Benar, Pergi Setiawan telah diamankan di Bandung semalam,” ujar Surawan saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (22/5/2024).

Pegi alias Perong merupakan salah satu dari tiga orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani.

Namun, Surawan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Sebagaimana yang diketahui, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri ketiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Ketiga orang tersebut masih dalam daftar buronan dan belum berhasil ditangkap oleh kepolisian sejak kasus ini terungkap delapan tahun yang lalu.

Ketiga DPO tersebut diketahui bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meskipun belum diketahui apakah identitas ketiganya itu asli atau tidak, Polda Jabar telah memberikan gambaran mengenai ciri-ciri ketiganya.

BACA JUGA:  Hindari Truk Pecah Ban, Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Mengalami Kecelakaan

Andi diperkirakan berusia 31 tahun dengan tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

Sementara Dani diperkirakan berusia 28 tahun dengan tinggi 170 sentimeter, berbadan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.

Pegi alias Perong diperkirakan berusia 31 tahun dengan tinggi badan 160 sentimeter, berbadan kecil, rambut kriting, dan kulit hitam.

Ketiga DPO ini beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *