Ragam  

Lakukan Persekongkolan Loloskan Kredit, Mantan Kepala Unit Bank BRI Betung PALI Ditahan

Gosip Bintang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Unit Bank BRI Betung Cabang Prabumulih, Sumatera Selatan.

Perintah penahanan AU tersebut dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : print – 461/L.6.22/fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024.

Dalam siaran persnya, AU melakukan persekongkolan jahat dengan seorang mantri dalam meloloskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 52 Nasabahnya dengan nominal maksimal secara mudah.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, dari berdasarkan hasil audit investigasi internal, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto Selasa 21 Mei 2024 usai menggelar press release di kantor Kejari PALI.

BACA JUGA:  Apakah Benar Gaji ke-13 PNS Dihentikan? Ini Jawabannya

“Setelah mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu yang jabatannya saat itu sebagai Mantri, maka kita memperoleh bukti dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni AU yang menjabat kepala Unit,” terang Kejari.

Semula, lanjut Kejari, tersangka AU dipanggil sebagai saksi yang diperiksa siang tadi.

“Tersangka AU ini awalnya kita periksa sebagai saksi. Akan tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” jelasnya.

Masih jelas Agung, Au berperan meloloskan KUR yang diajukan Mantri dengan nominal maksimal yakni sebesar Rp50 juta setiap nasabah.

BACA JUGA:  Dulu Kubur Mimpi Timnas U-20, Kini Video Ajakan Kubur Mimpi Ganjar Jadi Presiden Viral di Medsos

“Sebagai Kepala Unit, AU menyetujui semua pengajuan nasabah melalui Mantri tersebut. Sedangkan Mantri-mantri lain tidak disetujui namun nilainya tidak semaksimal yang diajukan Mantri yang kini telah ditahan,” terangnya.

Lebih jauh, Kajari PALI menjelaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kita membidik pihak lain yang diduga terlibat. Namun ada kendala dari dua tersangka ini yang tidak mengakui serta tidak membuka jalan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian tetap kita akan gali dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi karena kita lihat pada pencairan KUR ini tidak hanya selesai pada kedua tersangka ini,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke lapas II B Muara Enim oleh tim penyidik Kejari PALI selama 20 Hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.***

BACA JUGA:  Kembalikan KTA PDIP, Mantan Bupati Subang Ngaku Ikuti Langkah Mentor Politiknya Maruarar Sirait

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *