Video Viral! Ibu di Bekasi Ditangkap Karena Lakukan Pelecehan Anak

Video Viral! Ibu di Bekasi Ditangkap Karena Lakukan Pelecehan Anak
Video Viral! Ibu di Bekasi Ditangkap Karena Lakukan Pelecehan Anak/ Foto: tempo

Gosip Bintang – Kembali terjadi kasus ibu yang melakukan pelecehan terhadap anaknya. Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang ibu di Bekasi yang melakukan tindakan tersebut. Saat ini, ibu tersebut yang berinisial AK, 26 tahun, telah ditangkap.

Dalam video yang beredar, ibu tersebut terlihat mengenakan baju oranye dan sedang berbicara dengan anaknya yang telanjang dada.

Kejadian ini lebih parah dibandingkan dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang ibu muda berinisial R (22 tahun) terhadap anak kandungnya di Tangerang yang baru-baru ini juga viral.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ibu tersebut telah berhasil ditangkap.

Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana cabul dengan anak di bawah umur yang juga merupakan anak kandungnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan hal ini saat dihubungi pada Jumat, 7 Juni 2024.

BACA JUGA:  Saat Air Mata Berbicara, Permohonan Sepenuh Hati Inara Rusli Kepada Virgoun

Kronologi Kasus Pencabulan Anak Kandung

Ade Ary tidak memberikan detail kronologi kasus pencabulan anak kandung tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa ibu tersebut terdesak oleh masalah ekonomi. Selanjutnya, ibu tersebut diminta untuk membuat video porno oleh akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).

Hasil sementara menyebutkan bahwa ibu yang merekam video asusila dengan anaknya sendiri ini dilakukan karena motif ekonomi. “Dia diperintahkan oleh akun FB: IS. Hal ini sedang ditangani oleh Subdit Siber Reskrimsus PMJ,” jelasnya.

Kasus kedua ini terjadi di Bekasi. Dalam sebuah video yang menjadi viral, seorang ibu berinisial AK, 26 tahun, melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.

BACA JUGA:  8 Situs Proxy Video Viral Efek Bokeh, Akses Video Jepang Tanpa Batasan

AK mengaku kepada polisi bahwa dia tergoda setelah melihat sebuah postingan di beranda Facebooknya yang menawarkan pekerjaan dan memberikan sejumlah uang.

Ternyata, tawaran tersebut berasal dari pemilik akun IS, yang juga terlibat dalam kasus pencabulan anak di Tangerang beberapa waktu lalu.

IS meminta AK untuk membuat video porno dengan anaknya. Namun, setelah AK mengirimkan video tersebut kepada IS, dia tidak pernah menerima uang yang dijanjikan.

Saat ini, AK, yang merupakan tersangka dalam kasus pencabulan anak di Bekasi, dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *