Ragam  

Purwakarta, WIBAWA KARTA RAHARJA

Purwakarta, WIBAWA KARTA RAHARJA
Purwakarta, WIBAWA KARTA RAHARJA/ Foto: SULKOPLI

Team pemenangan Kang Ipin, Ardian menyampaikan jawaban kepada awak media Zulkifli yang memborbardir Kang Ipin, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah, menyatakan bahwa Lambang daerah meliputi Logo, Bendera, Bendera jabatan kepala daerah, dan Himne.

Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah, namun berkedudukan sebagai tanda identitas daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Survei Terbaru 5 Lembaga Survei: Pasangan Prabowo-Gibran Memimpin dalam Persaingan Capres 2024

Penyertaan Logo Wibawa Karta Raharja pada Banner Kang Ipin adalah sikap kecintaan kepada identitas nya sebagai warga Purwakarta yang *penuh kehormatan, ramai dan hidup, serta sejahtera*.

Penegasan identitas Kang Ipin sebagai warga Purwakarta sudah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah tersebut “Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup”.

Disampaikan juga dengan tegas oleh Zaenal Abidin Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta), Saya orang Purwakarta, dengan identias jati diri WIBAWA KARTA RAHARJA.

BACA JUGA:  Lakukan Persekongkolan Loloskan Kredit, Mantan Kepala Unit Bank BRI Betung PALI Ditahan

Tulisan diatas merupakan HAK JAWAB dari Tim Pemenangan Calon Bupati Purwakarta H. Zainal Arifin terkait pemberitaan di gosipbintang.com (Gosip Bintang) pada tanggal 3 Juni 2024 berjudul :

“Calon Bupati Purwakarta H. Zainal Arifin Pasang Banner Secara Brutal di Pohon, Pemkab Purwakarta Tidak Netral”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *